Baitul Mal wat Tamwil (BMT) adalah salah satu bentuk Lembaga Keuangan Mikro (LKM) berbasis syariah. Nama BMT memiliki dua istilah yaitu istilah baitul maal yang berarti pengelolaan harta ibadah dan istilah baitul tamwil yang berarti penghimpunan dan penyaluran dana komersial. Dalam BMT ada beberapa produk pembiayaan sebagaimana lembaga keuangan lainnya begitupula dengan BMT NU Situbondo yang memiliki beberapa produk pembiayaan. Namun ada satu produk yang menarik untuk dikaji di BMT NU Situbondo yakni produk simpanan berjangka wadiah berhadiah (SAJADAH) dimana nasabah akan mendapat hadiah langsung pada saat membuka tabungan tersebut. Hal tersebut menjadi menarik untuk dijadikan sebagai bahan penelitian karena dalam akad wadiah tidak boleh menjanjikan hadiah di awal akad. Dalam penelitian ini yang digunakan yaitu penelitian normatif sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan analitis dimana produk tabungan SAJADAH menjadi objek penelitian. Hasil yang didapat dari analisis pemberian hadiah pada akad wadiah yang terjadi di BMT NU Situbondo yaitu praktik ini dibolehkan karena praktik pemberian hadiah di BMT NU Situbondo sesuai dengan ketentuan fatwa DSN-MUI dan tujuan pemberian hadiah tersebut tidak menyalahi ketentuan syariat. 
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021