Biaya penyelenggararan ibadah haji terdiri dari biaya langsung dan biaya tidak langsung yang seluruhnya menjadi beban pembiayaan calon haji, dengan pembayaran dilakukan melalui setoran awal dan dana hasil optimalisasi setoran awal. Informasi besaran biaya penyelenggaraan haji yang disampaikan kepada masyarakat tidak bersifat utuh karena lebih menitikberatkan pada besaran biaya langsung, sehingga biaya penyelenggaraan haji terkesan lebih murah dari yang seharusnya. Untuk menghindari potensi pembohongan publik maka penyampaian informasi kepada masyarakat dilakukan secara utuh dan menyeluruh yang menggambarkan kondisi sebenarnya mengenai besaran, pemanfataan dan pengelolaan biaya penyelenggaraan ibadah haji
Copyrights © 2017