Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis penataan organisasi perangkat daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Belu No. 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah pada Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belu Provinsi Nusa Tenggara Timur. Teori yang digunakan adalah teori penataan organisasi yang dikemukakan oleh Robbins yaitu dalam melakukan penataan suatu organisasi harus melihat pada Kompleksitas, Formalisasi dan Sentralisasi pada organisasi tersebut. Desain penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penataan organisasi perangkat daerah pada Badan perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belu, belum menunjang efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Oleh karena itu, dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, beberapa strategi yang dapat diterapkan adalah: Mengevaluasi kembali penataan organisasi yang sudah dibentuk dengan melihat kembali struktur dan tupoksi sehingga penataan yang ada sudah harus sesuai dengan prinsip-prinsip penataan organisasi di mana organisasi harus ramping struktur dan kaya fungsi dan pelaksanaan tupoksi tidak tumpang tindih; Meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran dengan meminimalisir belanja dan pembiayaan yang dianggap tidak begitu penting; Mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas-fasilitas atau sarana dan prasarana yang ada saat ini dalam pelaksanaan tugas sambil menunggu pembangunan gedung Kantor baru; Melakukan penertiban terhadap lahan-lahan milik pemerintah daerah yang dipakai oleh pihak-pihak yang tidak seharusnya agar dapat dimanfaatkan organisasi perangkat daerah untuk membangun gedung Kantor.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2020