Peraturan Bupati Aceh Barat No. 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Khusus Perempuan, Anak dan Disabilitas dalam Kabupaten Aceh Barat merupakan mandat yang diturunkan oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 2017 kepada pemerintah untuk mengikutsertakan peran dan kontribusi perempuan dalam pelaksanaan perencanaan pembangunan. Pelaksanaan Musrenbang khusus perempuan bertujuan untuk menampung aspirasi dan usulan pembangunan bagi kaum perempuan di gampong dan di Daerah Aceh Barat yang belum mampu menyelesaikan permasalahan-permasalahan pembangunan yang diperuntukkan bagi perempuan. Namun dalam pelaksanaannya, musyawarah khusus perempuan di Kecamatan Johanpahlawan dan Kabupaten Aceh Barat belum memberikan hasil yang efektif dalam meningkatkan kesejahteraan dan peningkatan kualitas hidup serta menampung aspirasi masyarakat perempuan di Kecamatan Johanpahlawan secara khusus dan Kabupaten Aceh Barat secara umumnya. Penelitian dengan judul Evaluasi Pelaksanaan Musrenbang Khusus Perempuan di Kecamatan Johanpahlawan ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan Musrenbang khusus perempuan serta menganalisis faktor-faktor pendukung dan faktor-faktor penghambat pelaksanaan Musrenbang khusus perempuan serta dengan menggunakan Analisis SWOT untuk mengidentifikasi strategi-strategi yang digunakan untuk mengevaluasi upaya-upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi hambatan pelaksanaan Musrenbang khusus perempuan. Konsep yang dipakai dalam penelitian ini adalah konsep evaluasi yang dikemukakan oleh William N Dunn, yaitu efektivitas, efisiensi, kecukupan, perataan, responsivitas dan ketepatan Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan pelaksanaan Musrenbang khusus perempuan belum menampung secara maksimal partisipasi dan kebutuhan kaum perempuan dalam pembangunan yang disebabkan rendahnya partisipasi perempuan dalam pelaksanaan Musrenbang khusus perempuan serta masih belum efektifnya pelaksanaan hasil Musrenbang khusus perempuan dalam rencana kerja pemerintah. Faktor penghambat seperti kurangnya Partisipasi kaum perempuan, responsivitas pemerintah dan faktor pendukung yakni pemerintah, ketentuan Hukum dan akses informasi dalam pelaksanaan Musrenbang khusus perempuan serta upaya-upaya yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah memanfaatkan responsivitas sikap responsivitas masyarakat, melibatkan tenaga ahli, bekerja sama dengan pihak swasta dan melakukan edukasi dan pemberian pemahaman yang mendalam agar pelaksanaan Musrenbang khusus perempuan memberikan kontribusi yang nyata dalam peningkatan peran dan keterlibatan perempuan di dalam pembangunan.
Copyrights © 2020