Efektivitas sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) dalam pelayanan mutasi penduduk di Kabupaten Mimika, dilihat dari sebelas indikator yang dikemukakan (Wilkinson, 1992) efektivitas sistem sangat dipengaruhi jaringan, SOP dinas yang belum tersedia serta perlunya kerja sama dengan pihak-pihak lain serta yang paling memengaruhi efektif tidaknya sistem, yaitu perangkat yang digunakan serta yang mengoperasikan perangkat tersebut. Penelitian ini menggunakan teori dari Wilkinson terkait efektivitas sistem yang dilihat dari sebelas indikator sistem, yaitu relevan, efisien, ketepatan waktu aksesibilitas sistem, keakuratan sistem, keamanan sistem, kapasitas sistem, fleksibilitas sistem, keandalan sistem, ekonomi, kesederhanaan sistem. diimbangi dengan faktor penghambat, yaitu faktor sumber daya manusia, faktor teknologi dan infrastruktur, faktor anggaran, faktor jarak tempuh. Kemudian untuk menentukan strategi Ke depan dalam rangka meningkatkan efektivitas SIAK dalam Pelayanan Mutasi Penduduk yang lebih baik, adalah menggunakan analisis SOAR dari Cooperrider, dkk, penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Dalam mengumpulkan data, peneliti melakukan observasi, wawancara, dokumentasi serta triangulasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa efektivitas SIAK dalam pelayanan mutasi penduduk pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil cukup baik, namun masih perlu peningkatan sumber daya manusia, penetapan SOP dalam Peraturan Bupati maupun Peraturan daerah sebagai acuan pelayanan, serta koordinasi yang baik dari pihak dinas dan distrik-distrik maupun kepala daerah mengenai program dinas dalam setahun. Strategi yang digunakan untuk meningkatkan efektivitas SIAK dalam Mutasi Penduduk, yaitu: (1) Adanya Regulasi daerah tentang Administrasi Kependudukan dan juga tentang SOP Dinas; (2) Komitmen dari Kepala Daerah dan juga Dinas terkait dalam anggaran maupun Infrastruktur; (3) Adanya peningkatan SDM dengan memberikan pendidikan dan pelatihan (Diklat) dan bimbingan teknis (Bimtek); (4) Membentuk UPT di setiap distrik serta; (5) serta adanya sosialisasi mengenai aturan yang terbaru dan proses pelayanan kepada masyarakat.
Copyrights © 2020