Dalam Pasal 28 H ayat (2) “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”, hal ini seharusnya menjadi landasan untuk dijaminnya hak politik perempuan. Namun, seringkali partai politiklah yang mengabaikannya urgensi keterwakilan perempuan di parlemen. Kesadaran terhadap hak perempuan dalam keterwakilannya di parlemen dibangun dalam beberapa ketentuan undang-undang, salah satunya Undang-Undang Partai Politik yang memuat kuota affirmative action keterwakilan perempuan untuk setiap kepengurusan pada tiap tingkatan, pendirian dan pembentukan partai politik yang harus menyertakan sekurang-kurangnya 30 persen (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan. Hal ini karena partai politik merupakan mobil bagi perempuan untuk ikut bertarung di arena pemilihan umum yang kemudian mereka yang terpilih akan mewakili suara-suara perempuan di Indonesia. Kata Kunci: partai politik, keterwakilan perempuan, affirmative action, undang-undang partai politik, pemilu 2014.
Copyrights © 2020