Label pada kemasan produk makanan adalah informasi bagi konsumen yang tertera pada kemasan produk makanan. Kebiasaan masyarakat terutama remaja sebagai generasi penerus bangsa mengkonsumsi makanan-makanan instan tanpa membaca label yang tertera pada kemasan produk makanan akan menimbulkan efek negatif dikemudian hari baik dari segi kesehatan maupun kehalalan. Undang undang perlindungan konsumen sebagai payung hukum perlindungan bagi konsumen telah mengatur kewajiban bagi konsumen untuk membaca label pada kemasan produk makanan hal ini dimaksudkan agar konsumen tidak salah pilih terhadap produk yang akan dia konsumsi karena konsumen yg menjadi pihak terakhir dalam menyaring barang yang akan dia konsumsi apakah barang tersebut layak konsumsi atau tidak. Selain kewajiban konsumen juga diatur tentang hak konsumen. Berdasar Pasal 4 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa konsumen memiliki hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen, dengan alasan tersebut maka dilakukan pengabdian kepada masyarakat berupa pemahaman pencantuman label kemasan produk makanan. Harapannya konsumen teredukasi menjadi konsumen yang cerdas dalam memilih barang yang sesuai dengan kebutuhan (layak konsumsi) dan juga dapat meminimalisir pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha. Kata Kunci: label, makanan kemasan, perlindungan konsumen
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2019