Pembuatan kontrak merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih untuk tujuan tertentu. Kebutuhan akan kontrak semakin penting terutama dalam kehidupan bisnis. Pelaku usaha harus pandai membuat kontrak dan memahami isi dari kontrak yang diperjanjikannya. Hal ini akan memberikan keuntungan bagi pelaku usaha tersebut baik dari segi jaminan kepastian hukum, perlindungan akan janji yang telah disepakati bersama. Keuntungan memahami tersebut perlu ditumbuh kembangkan terutama melalui pelatihan keterampilan dalam pembuatan kontrak dan memahami isi dari kontrak yang telah dibuat.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2020