Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa atau dikenal dengan Undang-undang Desa beserta peraturan turunannya telah merubah dan mendorong pola kemandirian di desa. Dalam pola pengaturan tersebut, salah satunya adalah tentang pengelolaan keuangan desa yang menjadi titik tumpu akuntabilitas keuangan di desa. Akan tetapi, pola pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur oleh Permendagri 20 tahun 2018 sebagai pengganti Permendagri 113 tahun 2014, belum dapat menjangkau secara detail pada pengelolaan keuangan Bumdes/BUMDesa, hal ini dikarenakan kewenangan Bumdes yang terpisah dari desa sebagai kekayaan yang dipisahkan membuat pola pengelolaan keuangan Bumdes tidak sama dengan pengelolaan keuangan desa. Pengaturan Bumdes sendiri saat ini masih menjadi domain Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia No 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.Pada saat ini, Bumdes merupakan salah satu roda penggerak dan ujung tombak bukti kemandirian desa dalam men-generate pendapatan desa yang tentunya sebagai sebuah organisasi modern berbasis masyarakat desa, sudah selayaknya Bumdes memiliki basis pengelolaan keuangan yang baik. Berdasarkan pengabdian masyarakat di Bumdesa Sinergi desa Sidowayah Kabupaten Klaten, diperoleh hasil terbuatnya sistem keuangan yang akan digunakan Bumdesa Sinergi dan pengaplikasian sistem masih dilakukan secara luring tetapi hal tersebut sudah membantu Bumdesa Sinergi dalam proses pencatatan keuangan.
Copyrights © 2022