Dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 yang dilakukan oleh Habib Rizieq Shihab di Megamendung dan Petamburan, Jakarta Pusat, menjadi perbincangan pro dan kontra di tengah tengah masyarakat. Sebab penanganan kasus Habib Rizieq Shihab ini dinilai oleh sebagian masyarakat terjadi tebang pilih. Bahkan saat ini ditersangkakan dan ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Dengan diancam dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan dan tidak menuruti ketentuan Undang-Undang dengan ancaman enam tahun penjara. Selain itu, pasal 216 ayat 1 KUHP tentang menghalang-halangi ketentuan Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara empat bulan dau minggu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bingkai apa yang digunakan oleh Suara.com dan Kompas.com dalam memberitakan mengenai kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Habib Rizieq Shihab. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis model Framing Zhongdang Pan dan Gerald M. Kosicki, dengan melihat struktur sintaksis, skrip, tematik serta retoris. Peneliti menemukan bahwa Suara.com membingkai kasus penetapan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka adalah faktor politik yang sudah direncanakan oleh pihak istana, dan menggunakan narasumber Rocky Gerung untuk mengkritisi pemerintah. Sedangkan Kompas.com membingkai kasus penetapan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka adalah pelanggaran hukum dan tepat untuk dijadikan tersangka karena telah dua kali mangkir dari panggilan polisi dan karena sudah banyak kasus yang dialami oleh Habib Rizieq Shihab sebelum itu.Kata Kunci : Framing, Habib Rizieq Shihab, Suara.com, Kompas.com, Media Online
Copyrights © 2021