Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana implementasi 5C terhadap proses pemberian pembiayaan perumahan murabahah di Bank Mega Syariah KCP Depok pada situasi COVID-19. Merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer meliputi manager dan analis pembiayaan yang berkaitan dengan pembiayaan pada bank tersebut juga memakai sumber data sekunder. Dalam memperoleh data, peneliti menggunakan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Selanjutnya teknik yang digunakan untuk mengolah data meliputi reduksi data, penyajian data dan kesimpulan. Hasil yang didapat dari penelitian ini memberikan gambaran dan informasi mengenai penerapan 5C pada bank syariah terutama pada situasi COVID-19 bahwa pemberian pembiayaan pemilikan rumah dengan akad murabahah telah sesuai dengan prosedur yang ada. Prinsip 5C digunakan dalam tahap analisis pembiayaan untuk menentukan kelayakan nasabah dalam memenuhi kewajibannya juga menjaga agar tidak terjadi pembiayaan bermasalah, kelima poin digunakan pada tahap ini tetapi ada tiga poin yang menjadi acuan utama yaitu character, capacity, collateral sedangkan dua lainnya condition serta capital mendapatkan porsi yang kurang karena hanya dijadikan poin pendukung saja.
Copyrights © 2021