Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam dan ikhtilaf ulama terhadap transaksi pembelian makanan melalui jasa Go-Food. Jenis penelitian ini adalah kualitatif yang menggunakan metode fenomenologi topik-topik tentang tinjauan hukum Islam terhadap jual beli makanan online melalui aplikasi Go-Food yang terdapat pada dasar hukum untuk menentu dasar hukum jual beli makanan online serta melihat ikhtilaf para ulama terhadap jual beli makanan online. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pemesanan makanan melalui Go-Food terdapat perbedaan pendapat dari para ulama. Pertama, ulama yang mengharamkan karena berdasarkan dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan menjadikan patokan utamanya yaitu transaksi yang digunakan merupakan akad pinjaman (qord) atau akad titipan wadi’ah. Kedua, ulama yang menghalalkan karena transaksi yang digunakan merupakan akad ijarah yang termasuk kategori sewa jasa.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2020