Latar Belakang:Di Indonesia, perkembangan wakaf masih kurang mengarah pada pemberdayaan ekonomi umat dan pembangunan infrastuktur negara, wakaf cenderung terbatas hanya untuk kepentingan kegiatan ibadah, pendidikan, dan pemakaman semata, sehingga kurang mengarah pada pengelolaan wakaf produktif. Meskipun begitu perkembangan jumlah tanah wakaf di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun.Tujuan:Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pendayagunaan harta wakaf pada lembaga wakaf Pimpinan Daerah Muhammadiyah Yogyakarta Kabupaten Bantul.Metode Penelitian:Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan deskriptif. Subjek dalam penelitian ini diantaranya adalah pengurus Majelis Wakaf dan Kehartabendaan PDM Kabupaten Bantul, Nadzir, Wakif dan Pakar. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara dan analisis dokumen.Hasil Penelitian:Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendayagunaan harta wakaf oleh Majelis Wakaf dan Kehartabendaan PDM Kabupaten Bantul secara garis besar dapat dikatakan efektif. Hal ini didukung dari hasil penelitian yang menunjukkan bahwa dari total luas tanah wakaf seluas 229.503 m2 yang dikelola, sebesar 98,3% atau 226.512 m2 sudah diberdayakan untuk kepentingan masyarakat. Sisa tanah yang belum diberdayakan adalah 2.991 m2 atau 1,7% dari total tanah wakaf yang dikelola.Keterbatasan Penelitian:Penelitian ini terbatas untuk pengurus Majelis Wakaf dan Kehartabendaan PDM Bantul saja, maka masih perlu dilakukan penelitian lebih lanjut di Kabupaten yang lainnya untuk melihat gambaran lebih jelasnya.Keaslian/Novetly Penelitian:Penelitian terkait wakaf masih terus berkembang dan penelitian ini memberikan diskusi baru terkait praktik wakaf di Indonesia.
Copyrights © 2020