Tulisan ini akan membahas Pengembangan Hak Kekayaan Inteleklektual di bidang hak cipta sebagai obyek jaminan fidusia  untuk mendapatkan kredit perbankan di Indonesia . Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada para pencipta, kreator, inventor  atas hasil kreasi atau temuannya yang mempunyai nilai komersial, baik langsung secara otomatis atau melalui pendaftaan pada instansi terkait sebagai penghargaan. Hasil kajian ini dilaksanakan untuk menentukan Hak Cipta  sebagai  Obyek Jaminan Fidusia sebagai mana diatur dalam Pasal 16 ayat (3)Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, dan  Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Yang menunjukan bahwa Hak Cipta dapat menjadi objek jaminan fidusia karena adanya hak eksklusif, yaitu hak ekonomi di samping hak moral yang dimiliki pemilik hak cipta. Penjaminan secara fidusia dari Hak Cipta akan mengikuti tata cara yang telah diatur oleh undang-undang Nomor 42 tahun 1999. Namun nilai ekonomis dari hak cipta akan ditentukan dari pemanfaatan hak ekonomi dari obyek ciptanya berupa imbalan atau royalti yang diterima oleh pemegang hak cipta. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif, dengan Spesifikasi penelitian deskriptif analisis. Penelitian ini dilaksanakan melalui beberapa tahap, pertama dilaksanakan dengan melalui tahap studi kepustakaan, tahap kedua melalui analisis data dilakukan secara normatif kualitatif. Hasil Kajian menunjukan bahwa hak cipta dapat dibebani Fidusia selama pembebanan fidusia bukan dilakukan kepada bendanya, tetapi kepada nilai ekonominya. Hak cipta tersebut harus didaftarkan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual agar dapat dijaminkan. Pendaftaran ini sangat penting sebagai bukti  pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian hukum mengenai hak atas ciptaannya. Perkembangan masyarakat global, Hak Cipta Karya Musik dan Lagu akan di jadikan collateral(agunan) untuk mendapatkan kredit perbankan.. Untuk mewujudkan konsep hukum ini diperlukaan peraturan  yang mengatur substansi pembebanan, pengikatan dan pedaftaran Hak Cipta sebagai collateral(agunan) untuk mendapatkan kredit perbankan di Indonesia.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2020