J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam
Vol 6, No 2 (2021): J-Alif, Volume 6, Nomor 2, Nopember 2021

IMPLEMENTASI AKAD MUZARAAH PADA BAGI HASIL PENGGARAP DENGAN PEMILIK LAHAN SAWAH (Studi Kasus di Desa Tapua Kecamatan Matangnga)

Umrah, Umrah (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Dec 2021

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk: 1) mengetahui bagaimana implementasi akad muzaraah bagi hasil antara penggarap dengan pemilik lahan yang diterapkan di Desa Tapua Kecamatan Matangnga Kabupaten Polewali Mandar, dan 2) mengetahui faktor apa saja yang mempengaruhi dilaksanakannya akad muzaraah di Desa Tapua Kecamatan Matangnga Kabupaten Polewali Mandar. Jenis Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif. Adapun sumber data-data dalam penelitian ini adalah pemilik lahan, pengelolah, dan tokoh masyarakat yang ada di Desa Tapua Kecamatan Matangnga Kabupaten Polewali Mandar. Selanjutnya metode pengumpulan data yang dilakukan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan akad muzaraah bagi hasil yang ada di Desa Tapua umumnya menggunakan sistem pembagian hasil yakni 50:50. Implikasi dalam penelitian ini adalah: 1) agar yang melakukan kerjasama dalam pembagian nisbah 50:50 hendaknya semua biaya ditanggung bersama antara pihak penggarap dengan pemilik lahan. 2) Bagi pembaca dan penulis agar mengkaji lebih dalam pemahaman tentang muzaraah ini dan memperbanyak referensi terkait hal tersebut karena praktek ini masih banyak dilakukan oleh masyarakat. Semoga hal kecil seperti ini tidak lepas dari perhatian kita agar tetap mendapat ridho dari Allah swt.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jalif

Publisher

Subject

Religion

Description

Hukum Ekonomi Syariah, dan Sosial Budaya Islam J-Alif. Adalah jurnal Fakulatas Agama Islam Universitas Al Asy’ariah Mandar. Terbit berkala Enam bulan sekali (Semester). Sebagai wahana komunikasi insan akademik dalam bidang Sosial Keagamaan dan Budaya ...