Transaksi jual beli saat ini tidak lagi dibatasi oleh jarak dan waktu, seiring dengan perkembangan tekhnologi internet, transaksi ini dapat dilakukan kapanpun dimanapun melalui dunia maya, salah satunya yaitu melalui suatu online shop atau toko online yang terdapat pada jejaring sosial (media sosial). Adapun judul penelitian yaitu,“ Praktek Jual Beli Sistem Online Ditianjau dari Hukum Islam, Studi Kasus Mahasiswa Universitas Al Asyariah Mandar” Kabupaten Polewali Mandar. Penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian lapangan, dimana lebih ditekankan kepada penelitian deskriptif. Sedangkan deskriptif adalah penelitian yang berusaha mendeskripsikan suatu gejala, peristiwa, kejadian yang terjadi saat sekarang. Penelitian deskriptif memusatkan perhatian pada masalah aktual sebagaimana adanya pada saat penelitian berlangsung, serta menggunakan literatur atau buku-buku sebagai refrensi dalam penelitian ini. Tehnik pengumpulan datanya yaitu Penelitian kepustakaan, diantaranya kutipan langsung atau kutipan tidak langsung dan penelitian lapangan diantaranya obsevasi (mengamati) membagikan koesioner (angket), interviw (wawancara) dan dokumentasi untuk mendukung kelengkapan hasil penelitian yang dilakukan peneliti. Metode penelitian yang digunakan dengan jenis penelitian deskriptif yakni metode kuantitatif. Penelitian Kuantitatif merupakan metode untuk menguji teori-teori tertentu dengan cara meneliti hubungan antarvariabel. Variabel-variabel ini diukur (biasanya dengan instrumen penelitian) sehingga data yang terdiri dari angka-angka dapat dianalisis berdasarkan prosedur artistik. Adapun hasil penelitian ini maka, permasalahan yang akan dibahas berdasarkan latar belakang pada skripsi ini yang pertama: bagaimana paktek jual beli sistem online, yang dilakukan oleh Mahasiswa Universitas Al Asyariah Mandar, praktek yang dilakukan antara pembeli dan penjual sebelum transaksi berlansung maka kedua belah pihak melakukan kesepakatan. yang kedua bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktek yang dilakukan mahasiswa Universitas Al Asyariah mandar. dengan berlandaskan Al-Qur’an, hadis dan pendapat para ulama, maka jual beli online yang dilakukan mahasiswa Universitas Al Asyariah Mandar dibolehkan, selama dalam prakteknya barang yang diperjual belikan jelas kualitas barangnya, tidak ada unsur kesaliman, (merugikan salah satu pihak), maka sah-sah saja atau diperbolehkan.
Copyrights © 2021