Masalah mendasar dalam penelitian ini adalah bagaimana mensurvei hukum Islam dalam kerangka al-mudharabah antara pemilik modal (shahibul mal) dan pengawas bagang (mudharib) dalam audit hukum Islam? Eksplorasi semacam ini dinamakan kuantitatif sedangkan sumber informasi dalam penelitian ini adalah pemilik modal, pengawas modal, cikal bakal yang tegas di kelompok masyarakat Ujung Baru, Desa Polewali, Kecamatan Polewali. Selain itu, strategi pemilahan informasi yang digunakan adalah persepsi, pertemuan, dokumentasi, dan mengikuti referensi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan kerangka al-mudharabah pada kerangka pembagian kemaslahatan pemancing antara pemilik bagang dan pemancing, khususnya mereka melakukan perjanjian lisan dengan manfaat dengan proporsi bagi hasil dibagi dua. Atau sekali lagi 50:50. Dalam pembagian keuntungan ini memanfaatkan pembagian keuntungan tergantung pada bayaran yang diperoleh pengelola tanpa terlebih dahulu memastikan biaya yang dikeluarkan oleh supervisor dalam pembayaran ikan, jika bayarannya besar maka hasilnya juga besar, namun jika bayarannya sedikit. , bagi hasil juga sedikit. Jika dilihat dari syariat Islam, maka sesuai syariat Islam, hokum tersebut dapat diterima dalam kerangka bagi hasil karena di dalamnya terdapat standard kesejatian antara satudengan yang lain.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021