Penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Adapun sumber data dalam penelitian ini adalah masyarakat, dan tokoh agama serta Kepala Desa Ugi Baru yang ada di desa Ugi Baru, Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polewali Mandar. Selanjutnya metode pengumpulan data yang dilakukan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Dari hasil wawancara dan observasi awal yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa pembagian warisan yang ada di Desa Ugi Baru, Dusun Palece ini menggunakan pembagian yang sama rata antara pihak laki-laki dan pihak perempuan karena menurut pemahaman mereka adil dalam pembagia harta waris itu adalah menyamaratakan pembagian harta waris pihak laki-laki dan perempuan. Adapun sistem hukum adat yang berlaku dalam pembagian harta waris di Dusun Palece yaitu menyamaratakan antara bagian yang diterima oleh pihak perempuan dan pihak laki-laki. Sedangkan sistem hukum Islam yang berlaku dalam pembagian harta waris yaitu sesuai dengan aturan yang ada dalam al-Qur’an dan Hadis. Implikasi dari penelitian ini adalah : 1) agar masyarakat lebih mengutamakan Hukum Islam dari pada Hukum Adat. 2) kepada pembaca dan penulis agar lebih memahami sistem pembagian harta waris sesuai hukum Islam.
Copyrights © 2020