J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam
Vol 3, No 1 (2018): J-Alif Volume 3, Nomor 1, Mei 2018

IMPLEMENTASI STRATEGI PEMASARAN PRODUK TABUNGAN PEMBANGUNAN DAERAH (TAPEMDA) DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM PADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SULSELBAR CABANG POLEWALI MANDAR

Muh. Irwan T (Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Al Asyariah Mandar)



Article Info

Publish Date
30 May 2018

Abstract

Pemikiran bahwa setiap perusahaan mempunyai sebuah tujuan tersendiri yang menjadi motivasi utama bagi berdirinya perusahaan tersebut. Untuk tercapainya tujuan dari setiap perusahaan tentunya menggunakan strategi pemasaran dan manajemen yang diyakini dapat meningkatkan volume penjualan secara efektif dan efisien. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui strategi pemasaran yang diterapkan di PT. Bank Pembangunan Daerah SulSelBar Cabang Polewali Mandar dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap implementasi strategi pemasaran yang diterapkan.Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif yang menggunakan teknik pengumpulan data dengan metode observasi, wawancara antara informan dari PT. Bank Pembangunan Daerah SulSelBar Cabang Polewali Mandar dan beberapa tokoh agama, riset kepustakaan dari berbagai sumber seperti buku serta artikel dari internet yang berkaitan dengan penelitian dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi strategi pemasaran yang diterapkan di PT. Bank Pembangunan Daerah SulSelBar Cabang Polewali Mandar adalah strategi pemasaran yang bertujuan untuk menambah jumlah pelanggan dan calon pelangan serta mempertahankan pelanggan dan menjaring pelanggan baru melalui sistem perencanaan, pengembangan produk dan pemasaran dengan meningkatkan mutu pelayanan yang beretika kemasyarakatan kepada setiap pelanggan. Adapun bila ditinjau dari perspektif hukum Islam, implementasi praktek pemasaran yang diterapkan di PT. Bank Pembangunan Daerah SulSelBar Cabang Polewali Mandar hukumnya dimubahkan (diperbolehkan) sepanjang dalam praktek pemasaran yang diterapkan tidak terdapat unsur kezaliman, eksploitasi yang tinggi dari salah satu pihak, serta tidak adanya pelanggaran atas norma-norma dan nilai-nilai kemanusiaan antara kedua belah pihak yang melakukan transaksi. Hal ini sejalan dengan prinsip hukum Islam yang menganjurkan agar praktek pemasaran dalam setiap bentuk perniagaan ditujukan untuk kemaslahatan bersama tanpa adanya salah satu pihak yang mengalami kerugian.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

jalif

Publisher

Subject

Religion

Description

Hukum Ekonomi Syariah, dan Sosial Budaya Islam J-Alif. Adalah jurnal Fakulatas Agama Islam Universitas Al Asy’ariah Mandar. Terbit berkala Enam bulan sekali (Semester). Sebagai wahana komunikasi insan akademik dalam bidang Sosial Keagamaan dan Budaya ...