Secara prinsipil kajian ekonomi Islam selalu mengedepankan asas keadilan, tolong menolong, menghindari kezaliman, pengharaman riba (bunga) serta penghilangan unsur gharar. Maka dari sini, ditarik garis pararel terhadap prinsip-prinsip yang harus ada dalam sebuah institusi asuransi syari’ah. Asuransi syari’ah secara teoritis masih menginduk kepada kajian ekonomi Islam secara umum. Disamping prinsip dasar tersebut yang harus di penuhi oleh lembaga asuransi syari’ah. Yang menjadi pokok permasalahan adalah bagaimana praktek sistem asuransi kesehatan umum badan penyelenggara jaminan sosial di kelurahan Madatte kecamatan Polewali kabupaten Polewali Mandar dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap sistem asuransi kesehatan umum badan penyelenggara jaminan sosial di kelurahan Madatte kecamatan Polewali Kabupaten Polewali Mandar. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui hokum Islam terhadap system asuransi kesehatan umum badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan di kelurahan Madatte Kecamatan Polewali Kabupaten Polewali Mandar, Metode yang digunakan adalah metode kualitatif terdiri dari observasi, dokumentasi dan wawancara digunakan untuk mengumpulkan data yang secara langsung penulis mengamati hal-hal yang diteliti. Hasil penelitian ini menemukan bahwa praktek sistem asuransi kesehan umum Badan Penyelenggara Jaminan Sosial di Kelurahan Madatte Kecamatan Polewali Kabupaten Polewali Mandar bahwa masyarakat lebih banyak memilih fasilitas kesehatan kelas III dengan berbagai alasan selain itu hasil penelitian ini pula menemukan bahwa hukum Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kesehatan di Kelurahan Madatte itu di perbolehkan atau mubah dan berubah menjadi tidak boleh karena beberapa alasan atau sebab.
Copyrights © 2017