Ahlu Ra’yi Wa Ahlu Riwayah (suatu kajian Fiqhi) perkembangan hukum Islam masa Nabi, Sahabat, Tabiin terdapat hal yang sangat mendasar yang di jadikan sandaran hukum. Dalam mengistimbatkan hukum, dasar mereka adalah al-Qur’an dan Sunnah. Bahkan Rasullullah pernah berpesan agar umat-Nya senangtiasa berpegang teguh kepada kedua sumber hukum tersebut. Hal ini dapat di jadikan sebagai penunjang agar umat Islam tidak sesat. Ahlu ra’yi dan ahlu riwayah merupakan ulama Fiqhi. Keduanya mengistimbatkan hukum yang jelas statusnya. Perbedaan keduanya Nampak jika ahlu ra’yi mengutamakan akal oikran mereka tetapi tidak mengabaikan al-Qur’an dan Sunnah. Sementara ahlu riwayah mengutamakan dalil Naqli dan sunnah rasul sebagai sandaran hukum. Ahlu ra’yi menggunakan akal pikiran mengingat kondisi tempat begitu jauh dari kota madinah sebagai pusat kekuatan Islam. Ahli fukaha disana banyak menemukan masalah baru yang mereka tidak jumpai pada zama rasullullah, sahabat dan tabiin. Dan tempat mereka begitu maju tempat berkembangnya kerajaan islam yaitu Bani Abbasiyah. Sementara ahlu riwayah mengutamakan nash-nash al-Qur’an sudah Qat’I dan mengunakan riwayat yang marfu, ijma dan qiyas
Copyrights © 2021