Model civil forfeiture yang di terapkan di Negara Indonesia, karena civil forfeiture dasarnya mengunakan pembalikan beban terhadap pembuktian serta dapat juga untuk melakukan penyitaan yang secara cepat dengan adanya dugaan aseet suatu tindak pidana. Dalam civil forfeiture dalam hal gugatan di alamatkan terhadap asset bukan kepada palaku kejahatan tindak pidana korupsi sehinga para tersangka maupun terdakwa dalam hal mengenai asset tetap dapat di ambil meski para tersangka dan terdakwa telah meninggal dunia atau belum adanya proses melalui peradilan pidana. Ketentuan metode inilah maka di sebut sebagai non-conviction based asset forfeiture atau NCB sebgai perampasan asset tindak pidana kejahatan tipikor tanpa pemidanaan
Copyrights © 2021