Sejalan dengan perkembangan kehidupan modern saat ini semakin berkembang pula keberadaan perusahaan sebagai media untuk menjalankan bisnis. Secara teoritis, terdapat beberapa jenis badan usaha, yaitu jenis badan usaha yang dapat didirikan secara perseorangan disebut dengan usaha dagang (UD) maupun non perseorangan. Sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 berimplikasi bahwa badan usaha yang didirikan oleh minimal dua orang sebagai perusahaan persekutuan perdata wajib didaftarkan di kementerian hukum dan HAM. Penelitian ini bertujuan ingin membahas tentang syarat dan prosedur yang harus dipenuhi oleh persekutuan komanditer dalam pendaftaran perusahaan menurut Peraturanmenkumham tersebut, dan bagaimana status hukum Badan Usaha Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap) setelah terdaftar pada Sistem Administrasi Badan Usaha. Penelitian ini memakai jenis penelitian normatif, dengan sumber data primer adalah peraturan perundang-undangan, dengan analisis deskriptif kualitatif dalam penelitian ini.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022