Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Vol 10 No 2 (2021): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik

STATUS PERSEKUTUAN KOMANDITER PASCA DITERBITKANNYA PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAM NOMOR 17 TAHUN 2018: Status, Persekutuan Komanditer, Permenkumham

Herawati (Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro)



Article Info

Publish Date
24 Jan 2022

Abstract

Sejalan dengan perkembangan kehidupan modern saat ini semakin berkembang pula keberadaan perusahaan sebagai media untuk menjalankan bisnis. Secara teoritis, terdapat beberapa jenis badan usaha, yaitu jenis badan usaha yang dapat didirikan secara perseorangan disebut dengan usaha dagang (UD) maupun non perseorangan. Sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 berimplikasi bahwa badan usaha yang didirikan oleh minimal dua orang sebagai perusahaan persekutuan perdata wajib didaftarkan di kementerian hukum dan HAM. Penelitian ini bertujuan ingin membahas tentang syarat dan prosedur yang harus dipenuhi oleh persekutuan komanditer dalam pendaftaran perusahaan menurut Peraturanmenkumham tersebut, dan bagaimana status hukum Badan Usaha Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap) setelah terdaftar pada Sistem Administrasi Badan Usaha. Penelitian ini memakai jenis penelitian normatif, dengan sumber data primer adalah peraturan perundang-undangan, dengan analisis deskriptif kualitatif dalam penelitian ini.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

JurnalProHukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Pro Hukum hanya menerima naskah asli yang belum pernah diterbitkan. Naskah dapat berupa hasil penelitian, konsep-konsep pemikiran inovatif hasil tinjauan pustaka, kajian, dan analitis di bidang Ilmu Hukum yang bermanfaat untuk menunjang kemajuan ilmu, pendidikan dan ...