Kebijakan pemerintah untuk meningkatkan akses masyarakat dalam memanfaatkan sumber daya hutan bagi masyarakat yang ada di sekitarnya telah dilakukan dengan kebijakan pengembangan hutan desa, hutan kemasyarakatan, Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Rakyat Dalam Hutan Tanaman (IUPHHK-HTR) dan kemitraan kehutanan. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan sekaligus kesejahteraan masyarakat ke arah yang lebih baik. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan ternyata masyarakat belum memiliki kesiapan baik pengetahuan maupun kemampuan sebagaimana yang diharapkan, sehingga dalam pelaksanaannya menimbulkan konflik antara masyarakat dengan pihak pemerintah maupun dengan pihak perusahaan. Model pembelajaran partisipatif merupakan alternatif untuk melakukan pembinaan, bimbingan dan pelatihan dalam meningkatkan kafasitas masyarakat yang berada di dalam dan sekitar kawasan hutan untuk memanfaatkan sumber daya alam hutan secara baik dan benar berdasarkan aturan yang berlaku.
Copyrights © 2020