JURNAL MERCATORIA
Vol 10, No 1 (2017): JURNAL MERCATORIA JUNI

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI PERBANKAN

Yohana Yohana (Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara)
Alpi Sahari (PT. Sutraco Reca Persada)



Article Info

Publish Date
28 Aug 2017

Abstract

Korporasi merupakan badan hukum yang memiliki organ yang menjalankan usahanya. Organ tersebut terdiri dari pengurus dan pegawai korporasi yang memiliki tugas dan fungsi masing-masing. Korporasi dapat dipersalahkan apabila kesengajaan atau kealpaan terhadap perbuatan pada orang-orang yang menjadi alat perlengkapannya. Kesalahan tersebut bukan individual akan tetapi kolektif, karena korporasi menerima keuntungan. Penempatan korporasi sebagai subjek dalam hukum pidana tidak lepas dari perbuatan sosial. Bank sebagai korporasi memiliki pertanggungjawaban pidana atas kegiatan pemberian kredit yang dilakukan oleh bankirnya. Hal ini terjadi apabila kegiatan pemberian kreditĀ  telah dilaksanakan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, dianalisis sesuai dengan prinsip kehati-hatian, dimaksudkan semata-mata untuk kepentingan bank tersebut, banker tidak mempergunakan penyaluran fasilitas kredit untuk keuntungan diri sendiri, dan banker dimaksud dalam menganalisis telah bertindak professional dan telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan keahlian yang dimilikinya. Pertanggungjawaban pidana bagi korporasi di bidang perbankan dapat diterapkan, terutama apabila undang-undang di bidang perbankan itu sendiri telah mengaturnya

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

mercatoria

Publisher

Subject

Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Mercatoria is a Journal of Law for information and communication resources for academics, and observers of Business Law, International law, Criminal law, and Civil law. The published paper is the result of research, reflection, and criticism with respect to the themes of Business Law, International ...