JURNAL MERCATORIA
Vol 14, No 2 (2021): JURNAL MERCATORIA DESEMBER

Penyelesaian Sengketa Harta Bersama setelah Perceraian dalam Hukum Positif di Indonesia

Elfirda Ade Putri (Universitas Bhayangkara Jakarta Raya)
Windy Sri Wahyuni (Universitas Medan Area)



Article Info

Publish Date
29 Dec 2021

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengetahui dan membahas tentang penyelesaian sengketa harta bersama setelah perceraian dalam hukum positif di Indonesia. Masalah difokuskan pada pembagian harta bersama setelah perceraian anatar suami istri. Guna mendekati masalah ini dipergunakan teori perlindungan hukum dan metode penelitian hukum normatif. Data-data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan peraturan perundang-undanngan yang berlaku dan dianalisis secara kualitatif. Kajian ini menyimpulkan bahwa harta bersama setelah perceraian biasanya dibagi rata (50%) antara suami dan istri. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 128 KUHPerdata, Undang-undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, serta sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 424.K/Sip.1959. Sementara itu, harta yang diwarisi dan diperoleh masing-masing pihak sebelum terjadinya perkawinan, menjadi milik pribadi mereka sendiri.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

mercatoria

Publisher

Subject

Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Mercatoria is a Journal of Law for information and communication resources for academics, and observers of Business Law, International law, Criminal law, and Civil law. The published paper is the result of research, reflection, and criticism with respect to the themes of Business Law, International ...