JURNAL MERCATORIA
Vol 10, No 2 (2017): JURNAL MERCATORIA DESEMBER

Pelaksanaan Pasal 1131 KUHPerdata atas Jaminan Benda Milik Debitur

Jamillah SH., MH (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Dec 2017

Abstract

Kreditur memberikan dana kepada debitur tanpa adanya jaminan atas pembayaran kembali utang. Suatu utang disebut tanpa jaminan apabila transaksi itu tidak dijamin dengan benda atau barang tertentu yang sengaja diberikan debitur untuk menjamin pemenuhan kembali pembayaran utang. Dalam pemenuhan kembali pembayaran utang oleh debitur kepada kreditur adakalanya lancar dan juga tidak lancar. Penyelesaian utang debitur yang tidak lancar inilah pada akhirnya akan menyita harta benda atau kekayaan debitur yang menjadi jaminan utangnya. Cara yang dapat ditempuh kreditur apabila debitur wanprestasi melalui gugatan ke Pengadilan Negeri dan kreditur meminta Pengadilan Negeri terhadap harta kekayaan debitur diletakkan sita jaminan. Apabila debitur tidak melaksanakan isi putusan secara sukarela, maka Ketua Pengadilan Negeri harus menegur debitur supaya menjalankan putusan. Jika teguran tidak ditanggapi debitur, maka harta kekayaan yang telah diletakkan sita jaminan barang tidak bergerak merupakan milik kreditur.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

mercatoria

Publisher

Subject

Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Mercatoria is a Journal of Law for information and communication resources for academics, and observers of Business Law, International law, Criminal law, and Civil law. The published paper is the result of research, reflection, and criticism with respect to the themes of Business Law, International ...