TAHKIM
Vol 17, No 2 (2021): TAHKIM

ANALISIS YURIDIS AGUNAN SK PNS DITINJAU DARI FATWA DSN TENTANG RAHN TASJILY

Azmi Abdul Aziz (Universitas Indonesia)



Article Info

Publish Date
03 Jan 2022

Abstract

Rahn Tasjily adalah jaminan dalam bentuk barang atas utang tetapi barang jaminan tersebut (marhun) tetap berada dalam penguasaan (pemanfaatan) Rahin dan bukti kepemilikannya diserahkan kepada murtahin. Rahn di bolehkan demi pemenuhan kebutuhan dan timbulnya rasa tolong menolong antar sesama. Barang jaminan (marhun) harus berupa harta (mal) berharga baik benda bergerak maupun tidak bergerak yang boleh dan dapat diperjual-belikan, termasuk aset keuangan berupa sukuk, efek syariah atau surat berharga syariah lainnya. Dan apabila terjadi wanprestasi atau tidak dapat melunasi utangnya, Marhun dapat dijual paksa/dieksekusi langsung baik melalui lelang atau dijual ke pihak lain sesuai prinsip syariah. SK PNS boleh dijaminkan menurut KUHPerdata. SK PNS bukan merupakan jaminan kebendaan akan tetapi merupakan hak istimewa yang didapatkan PNS. Penelitian yuridis normatif. SK PNS tidak dapat dijadikan jaminan mutlak. Kata Kunci: Rahn, SK PNS, Eksekusi

Copyrights © 2022