Perilaku Tim dan Badan Anggaran Dalam Formulasi Kebijakan Umum Anggaran Kota Pontianak Tahun 2011, dilatar belakangi fenomena adanya keterlambatan yang terus menerus terjadi. Untuk itu, permasalahannya dirumuskan: “Mengapa formulasi Kebijakan Umum Anggaran yang dilakukan tim anggaran dan badan anggaran mengalami keterlambatan ?”. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Keterlambatan formulasi Kebijakan Umum Anggaran (KUA) terjadi karena perilaku tim dan badan anggaran yang kurang bertanggung jawab. Tanggung jawab yang kurang terlihat dari penyerahan draf KUA dan pengesahan dokumen KUA yang terlambat, kehadiran yang tidak optimal dalam proses pembahasan formulasi KUA dan tidak dipatuhinya jadual pembahasan formulasi KUA. Keterlambatan dalam hal ini dapat dikategorikan sebagai wujud perilaku yang kurang bertanggung jawab, ada unsur kesengajaan dan dimotivasi untuk mendapatkan keuntungan materi dan non materi. Kata Kunci: Perilaku, Formulasi Kebijakan, Anggaran dan Tanggung Jawab
Copyrights © 2016