Implementasi kebijakan pemungutan pajak bumi dan bangunan di wilayah Kecamatan Sintang, menjelaskan tentang faktor penyebab realisasi penerimaan pemungutan pajak bumi dan bangunan yang belum mencapai target selama empat tahun. Data penelitian digali melalui metode kualitatif. Penelitian ini membandingkan bagaimana implementor dari berbagai latar belakang kewenangan yang berbeda dalam mengimplementasikan kebijakan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: ketidak-keberhasilan pencapaian target penerimaan, ditentukan oleh beberapa aspek, yaitu: aspek organisasi tidak memadai atau tidak tercukupi, petugas rangkap pekerjaan, jumlah petugas terbatas, beban perkerjaan bertambah dan tidak fokus, aspek interpretasi/penafsiran terdapat kesalahan menerbitkan surat pemberitahuan pajak terhutang dan data base tidak akurat, aspek aplikasi/penerapan tidak tersedia secara memadai pembiayaan dan perlengkapan kebijakan. Hal lain ketidak keberhasilan, karena penetapan target tidak didukung koordinasi dan informasi data base yang akurat, lemah penerapan sanksi kelalaian pembayaran pajak serta tidak terlihat pendekatan struktural dan komunikasi top-down dan bottom-up dalam implementasi kebijakan pemungutan pajak bumi dan bangunan. Kata kunci: Organisasi, Interpretasi, Aplikasi
Copyrights © 2016