Dualisme Partai Golkar antara kubu Munas Bali (ARB) dan Munas Ancol yang tak kunjung usai sejak penghujung 2014, berpotensi merugikan partai tersebut dalam Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang diselenggarakan KPU 9 Desember 2015. Fenomena konflik parpol tersebut menarik untuk diteliti secara deskriptif kualitatif karena hendak menggambarkan bagaimana dualisme Partai Golkar berdampak terhadap Pilkada serentak di Kalimantan Barat, dengan subjek paslon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Kabupaten Sambas, Kapuas Hulu, Sintang, Sekadau, Melawi, Bengkayang, dan Ketapang. Instrumen framing sebagai pengumpul data dan analisis media dengan metode konstruktivisme, dimana teori penahapan konflik Fisher untuk analisis datanya. Hasil penelitian menunjukkan fakta bahwa dualisme partai berimplikasi pada keikutsertaan Partai Golkar yang hanya bisa tampil di dua kabupaten, yakni Kabupaten Sekadau dan Kabupaten Sintang dari 7 Kabupaten Pilkada Serentak Kalbar, atau hanya dua paslon dari 20 paslon yang ikut dalam kontestasi pilkada serentak. Resolusi islah atau rekonsiliasi yang diprakarsai para tokoh senior Partai Golkar, ternyata tidak memungkinkan secara efektif mampu mengkonsolidasikan kekuatan kedua kubu, untuk bersinergi dalam setiap tahapan dalam jadwal Pilkada yang sangat ketat. Sehingga beberapa kader menggunakan jalur lain atau prosedur pencalonan independen agar bisa tampil dalam kontestasi Pilkada Serentak Kalbar tahun 2015. Kata Kunci: Dualisme Partai, Pilkada Serentak, Implikasi
Copyrights © 2016