Dalam perkembangan teknologi informasi, khususnya perkembangan internet, di samping memberikan aspek manfaat, namun terdapat pula sisi negatif. Sisi negatif yang bermunculan umumnya adalah penggunaan menyimpang dari teknologi tersebut. Penggunaan menyimpang salah satunya adalah adanya keinginan dari pihak-pihak tertentu untuk menerobos masuk kedalam situs-situs atau jaringan milik orang lain. Tujuannya untuk mencuri, mengubah, dan/atau mengambil data/informasi milik orang lain. Berdasarkan pada penelitian yang telah dilakukan, ada beberapa kesimpulan yang dapat diambil, yaitu 1) modus yang dilakukan oleh pelaku kejahatan kartu kredit dilakukan dengan melalui cara konvensional dan juga modern, dengan cara konvensional misalnya dengan mencuri fisik kartu kredit, sedangkan dengan langkah modern dengan menanamkan spyware parasites,skimming. 2) terdapat kendala dalam penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan kartu kredit, misalnya pelaku kejahatan yang bergerak dengan melintasi batas negara sehinga akan menyulitkan penyidik dalam penyelidikan dan penyidikannya, selain itu sistem perangkat atau alat yang pelaku gunakan dengan melibatkan perangkat-perangkat modern dan canggih, sehingga tidak menutup kemungkinan pada beberapa daerah terpencil di Indonesia menyebabkan kejahatan itu sulit untuk terdeteksi.
Copyrights © 2020