Jurnal Hukum Sasana
Vol. 7 No. 2 (2021): Jurnal Hukum Sasana

Sanksi Pidana Terhadap Oknum Kepala Desa Sebagai Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dana Desa: Studi Kasus Putusan Pengadilan Nomor 99/Pid.Sus/2013/Pn.Mks

Fakhlur (STIH IBLAM)
Rochmad (STIH IBLAM)



Article Info

Publish Date
09 Dec 2021

Abstract

Akhir-akhir ini sorotan terhadap korupsi di Indonesia dikaitkan dengan dana pembangunan atau proyek-proyek pengadaan barang dan jasa, karena itu apapun alasannya apakah itu disengaja ataupun tidak disengaja akibat adanya kesalahan prosedur atau sistem tetapi akhirnya berakibat menimbulkan kerugian terhadap negara secara finansial dapat dikatakan suatu tindakan korupsi. Dalam penelitian ini penulis memberikan contoh kasus penyalahgunaan wewenang oleh kepala desa terhadap dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan drainase, tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi. Kasusnya telah diputus oleh Pengadilan Negeri Makassar dengan putusannya Nomor 99/Pid.Sus/2013/PN Mks, dan terdakwanya telah dijatuhi sanksi pidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Rumusan masalah yang dibahas penulis adalah : 1) Bagaimana pengaturan hukum dana desa yang yang dikelola untuk kesejahteraan masyarakat desa ? dan 2) Bagaimana sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi dana desa dalam putusan pengadilan Negeri Makassar Nomor : 99/Pid.Sus/2013/PN.Mks ? Adapun metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode yuridis normatif, yaitu menganalisis kaitan antara peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan yang dibahas. Akhirnya penulis menyimpulkan bahwa Pengaturan hukum dana desa yang yang dikelola untuk kesejahteraan masyarakat desa yaitu dengan merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Pedoman Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 ini dipedomani oleh Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Desa dalam mengelola prioritas penggunaan Dana Desa dengan berdasarkan tata kelola Desa yang demokratis dan berkeadilan sosial.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

SASANA

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum Sasana adalah sebuah publikasi ilmiah yang dikelola oleh Prodi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Jurnal ini memuat tulisan-tulisan hasil riset, analisa yuridis terhadap sebuah produk perundang-undangan atau kasus hukum, dan studi literatur di ...