Semakin meningkatnya pendanaan dalam APBN dari tahun ketahun yang bersumber dari penerimaan pajak, menuntut keikutsertaan aktif wajib pajak dengan semakin meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Kepatuhan ini meliputi kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan yang sesuai dengan kebenarannya. Kepatuhan memenuhi kewajiban perpajakan secara sukarela (voluntary of complience) merupakan tulang punggung dari self assesment system, dimana wajib pajak bertanggung jawab menetapkan sendiri kewajiban perpajakan kemudian secara akurat dan tepat waktu dalam membayar dan melaporkan pajaknya.
Copyrights © 2013