Jurist-Diction
Vol. 4 No. 2 (2021): Volume 4 No. 2, Maret 2021

Prinsip Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia: Studi Kasus Penembakan Militer Terhadap Masyarakat Nduga Papua

Andrean Gregorius Pandapotan Simamora (Universitas Airlangga)
Georgius Ivan Budihardja (Universitas Airlangga)



Article Info

Publish Date
05 Mar 2021

Abstract

Pelanggaran HAM di Papua seringkali terjadi (10 tahun terakhir) banyaknya faktor-faktor yang menghambat dalam penuntasan kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Papua, terkhusus di Nduga adanya 2 (dua) warga sipil papua dibunuh oleh kalangan militer karena diduga kalangan Organisasi Papua Merdeka, walaupun pemerintah telah mengetahui tindakan brutal tersebut, tidak adanya penindakan tegas untuk menuntas kasus tersebut secara jelas. Dalam Instruksi Presiden Jokowi telah ada agenda untuk menuntaskan pelanggaran HAM dan memperbaiki kesejahteraan rakyat Papua, tetapi Presiden Jokowi hanya memprioritaskan infrastruktur atau pembangunan di Papua, padahal presiden telah mengetahui adanya pelanggaran HAM. Sebelum Jokowi dilantik sebagai Presiden pada saat Pilpres 2019 lalu, Jokowi berjanji akan menuntaskan baik menyelesaikan pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia, khususnya daerah Papua yang selama ini memiliki historis pelanggaran HAM yang sangat banyak, sehingga hal ini sangat bertentangan dengan ideologi Indonesia yang menjungjung tinggi Hak Asasi Manusia.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

JD

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The aims of Jurist-Diction is to provide a venue for academicians, researchers, and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: Criminal Law; Civil Law; ...