Jurist-Diction
Vol. 4 No. 2 (2021): Volume 4 No. 2, Maret 2021

Kecelakaan Kerja yang Dialami Pekerja yang Sedang Dalam Keadaan Work From Home

Valerieo Ezra Hutagalung (Universitas Airlangga)



Article Info

Publish Date
05 Mar 2021

Abstract

Rumah milik pekerja bukan merupakan tempat kerja yang digunakan oleh pekerja untuk melakukan pekerjaan, tetapi sejak adanya pandemi COVID-19 di Indonesia, pekerja terpaksa untuk Work From Home. Berkaitan dengan perlindungan hukum pekerja terhadap kecelakaan kerja hanya berlaku di tempat kerja yang juga termasuk dalam ruang lingkup lingkungan kerja, sehingga perlu dilakukan penafsiran hukum bahwa rumah dalam keadaan Work From Home sebagai tempat kerja yang juga termasuk lingkungan kerja supaya terdapat perlindungan hukum bagi pekerja yang dalam keadaan Work From Home. Ada dua pihak yang bertanggung jawab terhadap kecelakaan kerja yang dialami oleh pekerja yang sedang dalam keadaan Work From Home yaitu pemberi kerja dan BPJS Ketenagakerjaan. Pemberi kerja bertanggung jawab dalam hal pencegahan terjadinya kecelakaan kerja dengan menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab apabila telah terjadinya kecelakaan kerja melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

JD

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The aims of Jurist-Diction is to provide a venue for academicians, researchers, and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: Criminal Law; Civil Law; ...