Reforma Agraria merupakan program prioritas nasional dalam Nawacita Presiden, sesuai dengan amanat RPJMN 2020-2024dan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Di sisi lain, reforma agraria sering dikemas menjadikepentingan politik dalam kampanye pemilihan pemimpin baik di tingkat nasional maupun daerah. Namun seiring perjalanandari awal pencetusan sampai saat ini, keberhasilan reforma agraria yang dirasakan oleh rakyat masih dipertanyakan dan perludibuktikan secara empiris dengan kajian yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam hal ini Negara tidak bisa bekerja sendiri,butuh seluruh komponen bangsa untuk menggerakkan cita-cita luhur reforma agraria yang dibutuhkan rakyat (petani tidakmemiliki tanah) namun mempunyai itikad baik untuk memanfaatkan tanahnya secara aktif. Di Kabupaten Bangli ada beberapadesa yang masyarakatnya bergantung kepada tanahnya untuk bercocok tanam, namun belum mendapatkan legalitas danbelum memperoleh akses pemberdayaan masyarakat. Tanah yang dijadikan obyek Reforma Agraria bersumber dari TanahCabutan Asing, menurut informasi dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli merupakan tanah swapraja dan berasaldari penghapusan tanah partikelir. Adapun tujuan dari penulisan, adalah (1) Untuk melihat dukungan kelembagaan dari paraPemangku Kepentingan (2) Mengkaji proses pelaksanaan reforma agraria dan (3) Tindaklanjut yang dilaksanakan paskalegalisasi aset .Tulisan ini mengkaji pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten Bangli, yang diselenggarakan pada tahun 2019 dan diberikankepada 200 petani setelah vakum pelaksanaan Reforma Agraria selama 11 (sebelas) tahun. Diharapkan pelaksanaannyaberkesinambungan dan dapat menjadi success story bagi pelaksanaan daerah lain.
Copyrights © 2020