Fenomena maraknya perdagangan minuman beralkohol merupakan hal yang sering ditemukan khususnya di Indonesia. Umumnya hal ini terjadi beberapa karena kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang menekan produksi minuman beralkohol legal. Penerapan kebijakan pelarangan beredarnya minuman beralkohol sangat jelas bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan nilai dan pola hidup sehat serta meminimalisir tingkat kriminalitas sebagai dampak dari konsumsi alkohol yang menjadi pengaruh besarnya tingkat kriminalitas yang terjadi. Efektifitas hukuman sebagai pemberian efek jera baik kepada pengonsumsi maupun kepada penjual dan produsen. Karena itu dibutuhkan cara represif, preventif dan pre-emtif dalam pengedukasian mengenai bahaya minuman keras, tidak dengan serta merta memberi hukuman dengan tujuan efek jera tetapi lebih mengedepankan edukasi hukum mengenai nilai-nilai yang seharusnya ditaati dan hal yang perlu dihindari khususnya ketika berbicara tentang bahaya minuman keras beralkohol mengenai dampak dan efek sampingnya baik bagi kesehatan maupun bagi lingkungan sekitar. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris yaitu suatu pendekatan melalui penelahan dilapangan yang dilakukan untuk mengetahui hukum dalam kenyataan.
Copyrights © 2021