Program Bantuan Langsung Tunai bagi masyarakat yang bersumber dari Dana Desa adalah program pemerintah untuk mengurangi beban masyarakat miskin dan rentan miskin dari dampak pandemi COVID-19. Khususnya masyarakat miskin dan rentan miskin yang belum menerima bantuan dari skema jaminan kesejahteraan sosial lainnya. Persoalan timbul ketika banyaknya calon penerima bantuan sosial tidak sebanding dengan banyaknya kuota bantuan sosial yang tersedia, sehingga perlu dipilih nominasi penerima bantuan yang layak dan tepat sasaran. Penggunaan sistem pendukung keputusan dengan metode TOPSIS dapat dipandang sebagai alternatif dalam penyelesaian masalah ini, sehingga peyaluran bantuan sosial dapat berjalan dengan baik, efektif dan tepat sasaran. Data calon penerima bantuan sebagai alternatif penerima diolah berpedoman pada 14 kriteria warga atau masyarakat miskin menurut versi Badan Pusat Statistik. Dari hasil pengolahan data calon penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tahun 2020, diperoleh hasil nilai preferensi tertinggi 0.68435 dan nilai preferensi terendah 0,25321, dan reratanya 0,49676 dari sampel data sebanyak 204 kepala keluarga. Dari banyak sampel tersebut, jika diambil rangking 25, 50, 100, 150, dan 200 terbesar menunjukkan bahwa distribusi tingkat kemiskinan penduduk tidak merata, sehingga perlu adanya kebijakan pemerintah kelurahan untuk penanggulangan kemiskinan lebih spesifik.
Copyrights © 2022