Al-Adillah : Jurnal Hukum Islam
Vol. 1 No. 1 (2021): Pemikiran Tokoh dan Penerapan Hukum Islam

NASAKH MENURUT ABU MUSLIM AL-ASFAHANI

Samsul Arifin (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Jan 2021

Abstract

Dalam tataran teoritis, Imam Syafi’i merupakan pencetus teori Nasakh. Namun eksistensi nasakh, sesungguhnya telah ada pada zaman sahabat. Banyak ahli literatur-literatur klasik yang menunjukkan digunakannya teori ini, namun masih belum sempurna seperti tafsir ibnu abbas, yang mana didalamnya terdapat proses penasakhan antar ayat. Pada perkembangan lebih lanjut, muncul mujaddid ( tokoh pembaharuan) tentang mengemukkan pendapatnya, bahwa nasakh dalam al-Quran perlu di tinjau lagi. Karena al Quran sendiri sudah” memproklamirkan” diri bahwa di dalam al-Quran tidak terdapat satu pun ayat yang batil. Bahkan apabila al-Qur’an bukan dari Allah, Niscaya akan terdapat banyak perselisihan didalamnya. Lebih jelas lagi, ketika Syekh Muhammad Hundari Beik memaparkan jumlah ayat yang bermasalah (baca: kontradiksi) beserta takwilannya, bahkan lebih “nakal” lagi kawan-kawan di JIL (Jaringan Islan Liberal) bahwa adanya nasakh mansukh merupakan bukti ke gagalan Ulama’ tempo dulu dalam menyikapi ayat. Terlepas dari pro dan kontra di atas timbulah pertanyaan apakah al-Quran terjadi nasakh ? Dimanakah letak yang dianggap kontradiksi ? Apa alternatif dari nasakh ?.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

aladillah

Publisher

Subject

Religion

Description

AL-ADILLAH: Journal of Islamic Law (p-ISSN 2776-4710, e-ISSN : 2774-504X), is a journal published twice a year (in January and August) by the Family Law Study Program, Faculty of Islamic Religion, Bondowoso University, Indonesia. The specifications of this journal are Islamic Law Studies which ...