Indonesia menempati peringkat ke-8 di dunia dan ke-2 di Asia Tenggara untuk kasus perkawinan anak. Terdapat 11,21 persen perempuan berumur 20 – 24 tahun di Indonesia yang menikah sebelum berumur 18 tahun dan 20 provinsi di antaranya memiliki prevalensi perkawinan anak yang masih di atas rata-rata nasional pada tahun 2018, termasuk Provinsi Kalimantan Barat. Masih tingginya prevalensi perkawinan anak menimbulkan masalah kependudukan yang lain seperti kekerasan dalam rumah tangga, perceraian, serta kesehatan ibu dan anak. Tujuan dari penelitian ini yaitu memberikan gambaran umum karakteristik dan mengetahui variabel-variabel yang berpengaruh serta menganalisis kecenderungannya terhadap perkawinan anak pada wanita usia muda di Provinsi Kalimantan Barat tahun 2020. Hasil penelitian ini menunjukkan 1 dari 3 wanita usia muda melangsungkan perkawinan anak. Variabel yang berpengaruh pada status umur kawin pertama pada wanita usia muda di Provinsi Kalimantan Barat tahun 2020 yaitu pendidikan tertinggi wanita, status kemiskinan, dan sumber utama penerangan rumah tangga.
Copyrights © 2021