Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik jual beli yang dilakukan oleh pedagang kaki lima yang melakukan kegiatan jual beli di fasilitas umum Kawasan Jalan Dr Mansyur USU Medan dan untuk mengetahui sistem perdagangan pedagang kaki lima yang sesuai dengan Maqashid Syariah Kawasan Jalan Dr Mansyur USU Medan. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah obsevasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Praktik Jual Beli PKL yang berjualan di fasiltas umum studi kasus Kawasan Jl Dr mansyur USU Medan belum sesuai dengan kaidah Maqashid Syariah, dikarenakan adanya para pedagang yang belum memahami sepenuhnya tentang maqashid Syariah. Praktik jual beli PKL yang berjualan di fasilitas umum Kawasan Jl Dr Mansyur Medan memiliki dua sisi yang berbeda dimana satu sisi dapat memudahkan masyarakat untuk mencari kebutuhan walaupun Kawasan Jl Dr Mansyur merupakan Kawasan yang illegal untuk berjualan dan di sisi lain juga dapat menimbulkan kerugian atau kemaslahatan yaitu menjadi penyebab timbulnya kemacetan, dan ketidak nyamanan para pejalan kaki.
Copyrights © 2021