Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan bentuk akad dan standar operasional produk pembiayaan murabahah dan menganalisis penerapan prinsip syariah dalam akad pembiayaan murabahah pada Bank Muamalat kota Parepare. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Bentuk akad dan standar operasional produk pembiayaan murabahah pada bank Muamalat kota Parepare dengan mengacu kepada ketentuan Undang-undang Perbankan Syariah, BI (Bank Indonesia), OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan Fatwa DSN-MUI masih ada beberapa yang perlu diperhatikan yakni pada prinsip transparansi dan keterbukaan agar terhindar dari assymetric information dalam transaksi murabahah. (2) Penerapan prinsip syariah dalam akad pembiayaan murabahah pada bank Muamalat kota Parepare telah sesuai dengan Undang-undang Perbankan Syariah dan Fatwa DSN-MUI, dimana pembiayaan yang berdasarkan atas prinsip Islam yaitu tidak mengandung unsur riba, maisir, garar, haram, dan zalim. Pelarangan hal tersebut sejalan dengan maqasid syariah guna mencegah kemudharatan (daf’ul-mafasid), mendatangkan kemaslahatan (jalbul-maslahah), dan memelihara lima hal dasar yakni agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.Keywords: Akad Pembiayaan, Prinsip Syariah, Maqasid Syariah, Murabahah
Copyrights © 2017