Semakin berkembangnya BMT di wilayah Tulungagung terjadi banyak praktik BMT masih menggunakan rujukan suku bunga konvensional. Fenomena ini didasarkan pada kenyataan bahwa proses penentuan harga jual murabahah adalah tetap menggunakan metode pembebanan bunga flat rate dan prinsip cost of fund yang merupakan pikiran utama dalam lembaga konvensional. Kajian ini berfokus pada pendeskripsian aplikasi pembiayaan murabahah pada BMT di Tulungagung. Mendeskripsikan penetapan harga dan margin pada pembiayaan murabahah BMT di Tulungagung. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif dengan pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara. Hasil menunjukkan bahwa 1) Aplikasi pengajuan pembiayaan murabahah pada BMT Tulungagung memiliki kebijakan tersendiri terhadap persyaratan administrasi dalam kelengkapan pengajuan pembiayaan murabahah. Selain itu, didalam proses pembelian BMT tidak melakukan pengadaan barang secara langsung atau memesankan untuk nasabah melainkan mewakilkan langsung kepada nasabah dan nasbah sendiri membelanjakan uang tersebut atas barang yang diinginkannya. 2). Mekanisme penentukan harga dan margin pembiayaan murabahah BMT di Tulungagung tetap menggunakan metode flat rate. Selain itu juga ada yang menggunakan sistem annuitas yang merupakan metode pembayaran mendahulukan angsuran margin setelah itu membayar angsuran pokok pada waktu jatuh tempo yang dikehendaki.
Copyrights © 2018