Rekonstruksi akad muamalah sangat penting untuk pengembangan produk perbankan syariah yang lebih dinamis dan inovatif sehingga mampu bersaing dengan produk-produk perbankan konvensional yang ada. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dasar hukum dan desain dari multi akad ini serta penerapannya dalam produk perbankan syariah.metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian pustaka sumber data adalah dari buku-buku serta sumber-sumber lain yang berkaitan seperi fatwa DSN MUI yang berhubungan dengan penelitian. Hasil dari penelitian ini bahwa Salah satu terobosan yang sangat membantu dalam pengembangan produk perbankan syariah adalah al-jam’u bainal uqud/multi akad ,ini adalah merupakan akad yang baru yang belum pernah dibahas dalam kitab-kitab fikih klasik. Para ulama membolehkan multi akad ini selama tidak melanggar prinsip dan nilai-nilai islam karena tujuan daripada akad-akad untuk memperjelas hak dan kewajiban serta menghindarkan kezaliman yang bermuara kepada kemaslahatan manusia di dunia dan diakhirat. Multi akad dalam produk musyarakah mutanaqishah(MMq) yaitu, syirkah, ijarah, dan jual beli, akad-akad ini membentuk satu produk, dalam ijarah muntahiyah bit-tamlik(IMBT) yaitu akad wa’d(janji), ijarah dan jual beli juga membentuk satu produk. Akad-akad ini menjadi satu kesatuan atau ada ta’alluq antara akad yang satu dengan akad yang lain.
Copyrights © 2019