Kombinasi akad di zaman sekarang adalah sebuah keniscayaan. Namun persoalan yang dihadapi adalah, literatur ekonomi syariah yang ada di Indonesia, khususnya, sudah lama mengembangkan teori bahwa syariah tidak membolehkan dua akad dalam satu transaksi akad (two in one). Padahal, larangan two in one hanya mengenai tiga kasus saja yang disebutkan dalam hadis yang berkaitan dengan larangan penggunaan hybrid contract atau multi akad. Akan tetapi, dalam tataran implementasinya, produk-produk baik produk berupa penghimpunan dana, penyaluran dana ataupun jasa (service) lembaga keuangan syariah di Indonesia berbasis kepada konsep multi akad berdasarkan fatwa yang telah dikeluarkan oleh Dewan Syariah Naisonal-Majelis Ulama Indonesia. Oleh karena itu perlu dilakukan mengenai keabsahan status hadis mengenai larangan multi akad. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dengan cara kritik dan syarah terhadap hadis multi akad dan juga analisis implikasinya terhadap pengembangan fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, kedudukan hadis-hadis tentang larangan multi akad adalah hadis yang shahih serta penafsiran paling rajih (unggul) menurut Ibn Qayyim adalah larangan transkasi hilah (rekayasa) ribawi seperti bai’ al-inah; kedua, terdapat relevansi antara pemahaman serta interpretasi hadis dengan pengembangan serta inovasi produk di Lembaga Keuangan Syariah dalam Fatwa DSN-MUI.
Copyrights © 2020