Praktik hutang piutang merupakan hal yang biasa terjadi di masyarakat, terlebih pada masa sulit akibat pandemic seperti saat ini. Hal tersebut dilakukan agar perekonomian terus berjalan tanpa adanya sebuah hambatan. Namun, yang menjadi permasalahan adalah hutang piutang tersebut tidak sesuai dengan Syariah Islam dan mengandung unsur riba (bunga) dalam prosesnya. Padahal, larangan bunga (riba) sudah jelas dalam al Quran dan Hadis, namun pada praktiknya hal tersebut masih menjadi tren dan banyak diminati masyarakat dalam mengatasi hambatan perekonomian. Oleh karena itu, perlu ditelusuri secara mendalam mengenai dampak yang disebabkan oleh riba (bunga) dalam sistem perekonomian masyarakat, alasan tidak diperbolehkannya riba, dan berbagai macam jenis riba (bunga) dalam masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif untuk menganalisis dampak praktik riba (bunga) terhadap perekonomian masyarakat. Penelitian ini membahas tentang tren riba (bunga) yang sedang diminati oleh masyarakat. Masyarakat melakukan peminjaman uang kepala Lembaga keuangan non bank, berupa koperasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat tertarik melakukan pinjaman tanpa memikirkan jumlah bunga dan waktu pembayaran. Sehingga banyak masyarakat yang akhirnya terlilit hutang hingga puluhan juta rupiah. Hal tersebut terjadi karena kemudahan syarat yang diberikan oleh lembaga keuangan kepada masyarakat. Masayarakat hanya cukup menyerahkan kartu identitas untuk mendapatkan pinjaman tanpa modal tanpa jaminan.
Copyrights © 2021