Pasca Nabi Muhammad Saw wafat, banyak timbul peristiwa baru dan kejadian yang memelurkan adanya petunjuk/fatwa syara’ salah satunya adalah dari para sahabat Nabi Muhammad Saw. Memang sebagian sahabat terkenal berpengathuan ilmu dan fikih, serta mengetahui sumber-sumber hukum Islam dan prinsip-prinispnya. Fatwa-fatwa atau pendapat mereka berikan itu dikutip/disampaikan kepada kaum muslimin, sehingga sebagian ulama dijadikan hujjah semantara ulama lain berpendapat berbeda dengan fatwa sahabat. Dalam konteks hukum ekonomi syariah atau mu’âmalah mâliyyah, qaul al-shahâbȋ (pendapat atau fatwa sahabat) teraplikasikan dalam 5 (lima) hal, yaitu: (1) larangan bai’ ‘ȋnah berdasarkan qaul ‘Aisyah; (2) kadar ganti rugi atas pencederaan hewan ternak; (3) zakat pada harta anak kecil dan orang gila; (4) zakat al-hullȋ (zakat perhiasan); dan (5) tadhmȋn al-shunnâ (jaminan atas sebuah pekerjaan).
Copyrights © 2021