Transplantasi organ adalah pemindahan organ dari satu tubuh ke tubuh yang lainnya atau pemindahan organ dari donor ke resipien yang organnya mengalami kerusakan. Transplantasi jantung merupakan suatu studi interdisipliner masalah yang timbul sebagai dampak penerapan perkembangan IPTEK-Dok & Biologi pada sistem nilai, psiko-sosial-kultural, politik, hukum dan agama di masyarakat luas. PP No.18 tahun 1981 tentang bedah mayat klinis, bedah mayat anatomis dan transplantasi alat serta jaringan tubuh manusia Transplantasi jantung ini hanya dapat dilakukan dari orang yang mati saja. Karena setiap orang hanya mempunyai satu jantung. Di bidang kedokteran dan kesehatan meyakini bahwa seseorang yang meninggal dunia adalah tidak berfungsinya otak, pernafasan dan atau denyut jantung seseorang telah berhenti. seseorang dikatakan mati bila fungsi spontan pernafasan dan jantung telah berhenti secara pasti atau irrevesible dan telah terbukti kematian batang otak Agama tidak memperbolehkan melakukan transplantasi jantung , karena organ yang disumÂbangkan bukan merupakan organ vital yang menentukan kelangÂsungan hidup pihak penyumbang. Kata Kunci : Etika, Biomedis, Transplantasi Jantung
Copyrights © 2012