Menurut WHO sudah menyusun panduan pencegahan dan pengendalian infeksi pencegahan dan pengendalian infeksi pada rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang lain. Strategi yang terbukti bermanfaat dalam pengendalian infeksi nosokomial adalah peningkatan peran petugas kesehatan dalam pengendalian infeksi dengan melalui cara penerapan prosedur Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Pasal 23 dinyatakan bahwa upaya Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) harus diselenggarakan di semua tempat kerja, khususnya tempat kerja yang mempunyai risiko bahaya kesehatan, mudah terjangkit penyakit atau mempunyai karyawan paling sedikit 10 orang. Unsur kewaspadaan universal yang berikut melindungi terhadap tindakan ini: Cuci tangan, Pakai alat pelindung yang sesuai , Pengelolaan alat tajam (disediakan tempat khusus untuk membuang jarum suntik dan semprit) , Dekontiminasi, strelisasi, disinfeksi, Pengelolaan limbah Setiap darah dan cairan tertentu lain dapat mengandung infeksi, tidak memandang statusnya. kewaspadaan universal dibutuhkan tidak hanya untuk melindungi terhadap penularan HIV tetapi yang tidak kalah penting terhadap infeksi lain yang dapat parah dan sebetulnya lebih mudah menular, mis. Virus hepatitis B dan C.sumbernya. Pencegahan dan pengendalian risiko pekerjaan yang berkaitan dengan penyakit infeksi termasuk HIV-AIDS, hepatitis dan tuberculosis akan dapat dicapai apabila dipertimbangkan bersama dengan potensi bahaya di tempat kerja dan risiko di pelayanan kesehatan lainnya.  Kata Kunci: Kesehatan, Keselamatan Kerja
Copyrights © 2010